Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 30/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pusling, Pustu, PKD, dan Balai Pengobatan yang dikelola Pemerintah Daerah, meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, persalinan, tindakan medis, tindakan gigi dan mulut, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan fisioterapi, pelayanan akupunktur, pelayanan ambulance, visum et repertum, konsultasi kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pengendalian pelayanan. Struktur tarif mempertimbangkan belanja operasional, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas, dengan tanda bukti pembayaran yang sah. Penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.