Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2024 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2024Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Kebijakan Umum PemerintahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku24 Oktober 2024
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau.
  2. Mempermudah dan meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan Krisis Pangan.
  3. Memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat, rawan Pangan pasca bencana, dan/atau terjadinya gejolak harga.

Ketentuan Substansial:

  • Penetapan Cadangan Pangan: Bupati menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah paling sedikit satu tahun sekali. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan konsumsi masyarakat, potensi sumber daya Pangan daerah, produksi bahan Pangan Pokok Tertentu, kebutuhan penanggulangan Keadaan Darurat, dan kerawanan Pangan.
  • Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Masyarakat. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah atau Pelaku Usaha Pangan/koperasi. Penyelenggaraan meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran/pelepasan.
  • Pengadaan: Diutamakan pembelian produksi dalam negeri dari petani. Harga pembelian ditetapkan oleh Pemerintah, Gubernur, atau Bupati.
  • Pengelolaan: Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Ketahanan Pangan bertanggung jawab mengelola Cadangan Pangan. Dapat bekerja sama dengan pihak lain jika tidak memiliki gudang atau kemampuan perawatan.
  • Penyaluran dan Pelepasan: Bupati berwenang melaksanakan penyaluran dan pelepasan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga, bencana alam/sosial, dan Keadaan Darurat. Pelepasan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
  • Cadangan Pangan Pemerintah Desa: Pemerintah Desa menyelenggarakan Cadangan Pangan dengan membentuk Unit Pengelola. Pengadaan bersumber dari produksi desa setempat.
  • Cadangan Pangan Masyarakat: Masyarakat berhak menyelenggarakan Cadangan Pangan. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat.
  • Penanggulangan Krisis Pangan: Pemerintah Daerah menggunakan Cadangan Pangan untuk menanggulangi Krisis Pangan. Bupati menetapkan status Kedaruratan Krisis Pangan.
  • Sistem Informasi Cadangan Pangan: Pemerintah Daerah membangun sistem informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan wajib memberikan laporan data dan informasi Pangan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
  • Pengawasan dan Pelaporan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan. Perangkat Daerah melaporkan penyelenggaraan Cadangan Pangan kepada Bupati.

(-)

1. Pengelola Cadangan Pangan dan pelaku usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan secara berkala dan berkesinambungan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengusulan pencabutan izin usaha, dan/atau pembatalan kerjasama pengelolaan.