di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1981 tentang Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
Juga dikenal sebagai: PP 39/1981 · PP No. 39 Tahun 1981 · PP Nomor 39 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Oleh karena itu, pusat pemerintahan dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kota Kalianda di Kecamatan Kalianda. Pemindahan ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang memenuhi syarat sebagai ibukota baru. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah dan penyesuaian tempat kedudukan instansi vertikal terkait. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.