Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 3/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2012Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pati
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku15 Mei 2012
Tanggal Penetapan15 Mei 2012
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 59 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 684).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pati. Radio Suara Pati harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta melibatkan partisipasi publik dalam pelayanannya. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, dan menjaga citra positif bangsa.

Radio Suara Pati wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Organisasi Radio Suara Pati terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, dengan anggota berasal dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran, dan masyarakat. Dewan Pengawas berwenang memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menentukan program umum lima tahunan Radio Suara Pati. Tugas Dewan Pengawas meliputi penetapan kebijakan umum, pengawasan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi.

Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, memimpin dan mengelola Radio Suara Pati, menetapkan ketentuan teknis operasional, serta membuat laporan tahunan dan berkala. Sumber pembiayaan Radio Suara Pati berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi wajib melaporkan kegiatan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan.

1. Penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi akan ditetapkan kemudian setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)