Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Walikota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 15/2025 · Perwali Kota Mataram No. 15 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPeraturan Walikota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 29 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka menyesuaikan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini didasari oleh rencana pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun 2025 serta adanya perubahan dan penambahan harga satuan untuk berbagai kegiatan pada Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran rincian biaya untuk berbagai kategori pekerjaan, yang mencakup pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi bangunan gedung (kantor, gudang, kesehatan, pendidikan, tempat pertemuan, olahraga, pasar, garasi, dan fasilitas umum), serta pekerjaan jalan, jaringan, irigasi, dan instalasi air kotor. Selain itu, peraturan ini mengatur penyesuaian biaya untuk jasa konsultasi (perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan) serta biaya kontribusi untuk kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi aparatur dan anggota DPRD.

(-)

(-)