Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 1/2024 · Perda Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2024Tanggal Penetapan:25 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku25 Oktober 2024
Tanggal Penetapan25 Oktober 2024
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.813.401.363.563,65 dan belanja sebesar Rp1.667.761.070.648,59, menghasilkan surplus sebesar Rp 145.640.292.915,06. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 382.429.835.608,83 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 382.429.835.608,83 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 528.070.128.523,89. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)