di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik (Specific Absorption Rate) pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Juga dikenal sebagai: Kepmenkomdigi 197/2026 · Kepmenkomdigi No. 197 Tahun 2026 · Kepmenkomdigi Nomor 197 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk menjamin kelancaran layanan pengujian dan sertifikasi alat serta perangkat telekomunikasi, khususnya terkait pemenuhan batasan laju penyerapan spesifik (Specific Absorption Rate/SAR) pada telepon seluler dan komputer tablet. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perangkat yang beredar memenuhi standar keamanan paparan medan listrik dan medan magnet.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batasan SAR yang wajib dipenuhi oleh perangkat telepon seluler dan komputer tablet yang digunakan dengan jarak kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya pancar radiated lebih dari 20 mW. Batasan tersebut mengacu pada standar internasional ICNIRP 1998 atau ICNIRP 2020. Kewajiban pemenuhan SAR mencakup bagian tubuh kepala, batang tubuh, dan anggota tubuh, dengan pengecualian khusus bagi komputer tablet yang tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker di samping telinga.
Dalam proses sertifikasi, pemohon wajib melampirkan laporan hasil uji SAR. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengujian ulang jika perangkat ditemukan tidak memenuhi batasan SAR setelah dilakukan pengujian, di mana biaya pengujian ulang dan pembelian sampel acak dibebankan kepada pemegang sertifikat.