Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku16 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas perlindungan korban, meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, perlindungan korban, kelangsungan hidup ibu dan anak, penghargaan terhadap pendapat anak, keterbukaan, keterpaduan, tidak menyalahkan korban, pemberdayaan, kerahasiaan korban, dan pengambilan keputusan di tangan korban.
  2. Bentuk-bentuk kekerasan yang diatur, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan/atau kekerasan lainnya.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan korban, termasuk pencegahan, penyediaan layanan (pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial), peningkatan partisipasi masyarakat, serta kerjasama dengan penyedia layanan.
  4. Pembentukan dan tugas PPT PKBGA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak) dan LPPTK (Lembaga Pelayanan Pengaduan Tingkat Kecamatan).
  5. Hak-hak korban kekerasan, termasuk perlindungan keamanan, partisipasi dalam memilih bentuk perlindungan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, informasi perkembangan kasus, dan akses layanan.
  6. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perlindungan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, membentuk pusat pelayanan terpadu, memfasilitasi kegiatan pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah kekerasan, melaporkan kejadian kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.

(-)