di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, membentuk pusat pelayanan terpadu, memfasilitasi kegiatan pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah kekerasan, melaporkan kejadian kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat.