Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 ini dikeluarkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan kemajuan desa melalui penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan, meningkatkan perekonomian, memeratakan pembangunan, dan mengentaskan kemiskinan. Instruksi ini mengatur pembagian tugas kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan lainnya, untuk memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna di berbagai sektor seperti agribisnis, kehutanan, pendidikan, tenaga kerja, industri, permukiman, kelautan, dan perikanan. Setiap kementerian dan lembaga diberikan tanggung jawab spesifik untuk mendukung penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna sesuai dengan bidang tugas masing-masing.