Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2001

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2001 · Inpres No. 3 Tahun 2001 · Inpres Nomor 3 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2001Tanggal Penetapan:9 Maret 2001
Riset & Teknologi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 2001
Tanggal Penetapan09 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 ini dikeluarkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan kemajuan desa melalui penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat perdesaan, meningkatkan perekonomian, memeratakan pembangunan, dan mengentaskan kemiskinan. Instruksi ini mengatur pembagian tugas kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan lainnya, untuk memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna di berbagai sektor seperti agribisnis, kehutanan, pendidikan, tenaga kerja, industri, permukiman, kelautan, dan perikanan. Setiap kementerian dan lembaga diberikan tanggung jawab spesifik untuk mendukung penerapan dan pengembangan teknologi tepat guna sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)