Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 1/2020 · Perda Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2007 Nomor 28 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2013 Nomor 46 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi, memperluas ruang gerak usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Perubahan ini juga didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyepakati peningkatan modal saham. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peningkatan penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Rp1.000.000.000.000,- menjadi Rp3.500.000.000.000,-. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran penyertaan modal setiap tahun anggaran hingga tahun 2024.

(-)

(-)