Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Banyuwangi 6/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:21 Maret 2025
KetenagakerjaanAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan21 Maret 2025
Tempat PenetapanBanyuwangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seiring dengan agenda reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur perubahan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan substansial yang diatur meliputi penyesuaian kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, termasuk aktivitas di luar jam kerja dan pendampingan pimpinan, serta penggunaan aplikasi Beraksi. Selain itu, diatur mengenai komponen penilaian prestasi kerja yang mencakup capaian kinerja individu, capaian kinerja organisasi, dan ekspektasi pimpinan. Peraturan ini juga merinci kategori TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, seperti insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, jasa pelayanan kesehatan, serta tunjangan profesi guru. Terdapat pula penyesuaian daftar instansi yang berhak menerima TPP berdasarkan kondisi kerja, serta mekanisme penilaian kinerja melalui sistem SIM-K dan e-Kinerja. Sebagai bentuk apresiasi, peraturan ini memperkenalkan pemberian reward bagi SKPD atau ASN yang meraih prestasi tinggi atau penghargaan tingkat nasional.

(-)

1. ASN dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP jika menguasai/memanfaatkan aset daerah secara tidak sah, belum menyelesaikan kerugian negara/daerah, atau terbukti menerima gratifikasi. 2. Sanksi penundaan pembayaran TPP dapat dicabut apabila ASN telah menyelesaikan kewajiban pengembalian aset atau kerugian negara. 3. ASN dapat dikenai sanksi administratif berupa pemotongan pembayaran TPP sebesar 5% selama 1 bulan untuk hukuman disiplin ringan dan 10% selama 3 bulan untuk hukuman disiplin sedang.