Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 3/2022 · Perda Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Ngada
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanBajawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2022 ini mengatur tentang perubahan status kelurahan menjadi desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan perubahan status 7 kelurahan menjadi 7 desa dan 7 kelurahan.
  2. Penetapan nama kelurahan lama, nomor kode kelurahan lama, nama desa baru, nomor kode desa baru, dan pusat pemerintahan desa baru (tercantum dalam Lampiran I).
  3. Penetapan jumlah penduduk, luas wilayah, batas wilayah, dan cakupan wilayah kerja desa baru (tercantum dalam Lampiran II).
  4. Peta batas wilayah desa baru (tercantum dalam Lampiran III).
  5. Pengaturan susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati untuk pertama kalinya.
  7. Pengalihan aset kelurahan lama yang berada pada lokasi desa baru menjadi aset desa baru.
  8. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa bersumber dari pendapatan desa.
  9. Bupati berwenang menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan aset, dan pembiayaan desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan wilayah kerja masing-masing Kelurahan lama dikurangi dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan cakupan wilayah kerja Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(-)