Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2019 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:25 Juni 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPasar Pemerintah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan25 Juni 2019
Tempat PenetapanCimahi

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 172)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong Pasar Pemerintah agar mampu berkompetisi dengan pusat perbelanjaan modern, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2014) dianggap kurang memadai. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan Pasar Pemerintah (fisik dan non-fisik) yang meliputi penentuan lokasi, penyediaan fasilitas, dan standar operasional. 2. Kelembagaan pengelolaan pasar oleh UPTD. 3. Persyaratan dan kewajiban pemakai tempat usaha, termasuk kepemilikan SITU dan sanksi administratif atas pelanggaran. 4. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan pasar. 5. Penentuan tema pasar oleh Wali Kota. 6. Pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar. 7. Pemanfaatan pasar melalui sewa, retribusi, dan kerjasama pemanfaatan. 8. Sumber penerimaan pasar dari sewa, retribusi, dan hasil kerjasama pemanfaatan. 9. Pemberdayaan pasar melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik. 10. Perlindungan pasar, pedagang, pelaku usaha, dan konsumen. 11. Pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota. 12. Pendanaan pengelolaan pasar dari APBD dan sumber lain yang sah. 13. Kewajiban dan larangan bagi pemanfaat pasar.

1. Izin Pemanfaatan Kios (IPK) atau surat lain yang disamakan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.

Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.