Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja berbasis kompetensi, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengintegrasikan data informasi tenaga kerja, dan membentuk tenaga kerja yang memiliki jiwa kewirausahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kelembagaan Pelatihan: Lembaga pelatihan kerja dapat berupa lembaga pemerintah, swasta (perusahaan/yayasan), atau perorangan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin dari OPD bidang ketenagakerjaan dan harus mengacu pada sistem manajemen mutu kelembagaan.
- Penyelenggaraan Pelatihan Kerja: Meliputi analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan program pelatihan berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, atau Standar Khusus. Lembaga pelatihan kerja wajib memiliki instruktur dan tenaga kepelatihan yang kompeten. Pelatihan dapat dilakukan di lembaga pelatihan (off the job) atau di tempat kerja (on the job training), termasuk melalui sistem pemagangan.
- Sertifikasi: Peserta pelatihan yang memenuhi program berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi dari BNSP.
- Kerjasama: Lembaga pelatihan kerja dapat melakukan kerjasama untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi.
- Sistem Informasi Pelatihan Kerja: Memuat informasi tentang standar kompetensi, program pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, instruktur, dan sertifikasi, yang dikelola oleh OPD bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari pelayanan bursa kerja terpadu.
- Pelayanan Produktivitas: Dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi penyadaran, peningkatan, dan pemeliharaan produktivitas. Dibentuk Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas (FKPPD) untuk mendukung pelayanan ini.