Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja berbasis kompetensi, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengintegrasikan data informasi tenaga kerja, dan membentuk tenaga kerja yang memiliki jiwa kewirausahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan Pelatihan: Lembaga pelatihan kerja dapat berupa lembaga pemerintah, swasta (perusahaan/yayasan), atau perorangan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin dari OPD bidang ketenagakerjaan dan harus mengacu pada sistem manajemen mutu kelembagaan.
  2. Penyelenggaraan Pelatihan Kerja: Meliputi analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan program pelatihan berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, atau Standar Khusus. Lembaga pelatihan kerja wajib memiliki instruktur dan tenaga kepelatihan yang kompeten. Pelatihan dapat dilakukan di lembaga pelatihan (off the job) atau di tempat kerja (on the job training), termasuk melalui sistem pemagangan.
  3. Sertifikasi: Peserta pelatihan yang memenuhi program berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi dari BNSP.
  4. Kerjasama: Lembaga pelatihan kerja dapat melakukan kerjasama untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pelatihan berbasis kompetensi.
  5. Sistem Informasi Pelatihan Kerja: Memuat informasi tentang standar kompetensi, program pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, instruktur, dan sertifikasi, yang dikelola oleh OPD bidang ketenagakerjaan sebagai bagian dari pelayanan bursa kerja terpadu.
  6. Pelayanan Produktivitas: Dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi penyadaran, peningkatan, dan pemeliharaan produktivitas. Dibentuk Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas (FKPPD) untuk mendukung pelayanan ini.

(-)

(-)