Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 21/2011 · Perda Kota Tual No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Tual Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanTual

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Prinsip Keramaian.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Tual dalam memungut Retribusi Izin Gangguan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan perkalian antara tarif berdasarkan luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. 4. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan indeks lokasi/gangguan dan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai kategori luas. 5. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah daerah tempat Retribusi Izin Gangguan diberikan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.