Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 13/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan keuangan yang mempengaruhi asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keuangan daerah dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 berubah dari Rp 891.609.134.466,00 menjadi Rp 923.855.308.608,08.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 839.078.943.322,99.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 921.740.077.608,08.
  4. Terdapat surplus/defisit sebesar Rp (82.661.134.285,09).
  5. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 84.776.365.285,09 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 2.115.231.000,00.
  6. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)