Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografi Sumatera Utara yang memungkinkan terjadinya bencana alam, non-alam, dan sosial yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana dalam APBD, dan pemeliharaan arsip/dokumen. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang, dan pemberian bantuan kepada kabupaten/kota.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, dan penanganan pengungsi. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman, standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan ganti kerugian. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Utara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan dana bantuan dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, badan hukum dan perorangan dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.