Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2010Tanggal Penetapan:6 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku06 Desember 2010
Tanggal Penetapan06 Desember 2010
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, khususnya mengenai susunan organisasi dinas-dinas daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan nomenklatur beberapa dinas, misalnya Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
  2. Perubahan susunan organisasi dinas, termasuk pembentukan bidang dan seksi baru.
  3. Penetapan jabatan struktural eselon IVb untuk Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kepala Tata Usaha Sekolah Kejuruan.
  4. Penetapan jabatan struktural eselon Va untuk Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah.

Dengan perubahan ini, struktur organisasi dinas daerah di Kabupaten Konawe Selatan diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bagan Struktur organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan dinyatakan tidak berlaku.

(-)