Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan The 6th Tafisa World Sport For All Games 2016

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2015 · Keppres No. 4 Tahun 2015 · Keppres Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2015Tanggal Penetapan:5 Februari 2015
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan The 6th Tafisa World Sport For All Games 2016
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 2015
Tanggal Penetapan05 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melestarikan dan mempromosikan olahraga dan permainan tradisional sebagai jati diri dan warisan budaya bangsa. Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016, sehingga diperlukan pembentukan Panitia Nasional untuk penyelenggaraan acara tersebut.

Ketentuan Substansial: Panitia Nasional dibentuk untuk menyusun dan menetapkan Rencana Induk, rencana kerja, dan anggaran penyelenggaraan acara. Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua Panitia Pengarah. Penyelenggaraan acara meliputi berbagai kegiatan seperti upacara pembukaan dan penutupan, kompetisi olahraga, festival budaya, dan promosi pariwisata. Panitia Nasional dapat bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain yang diperlukan. Pembiayaan acara dibebankan pada APBN, APBD DKI Jakarta, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)