Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2013 - 2018
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kebijakan nasional yang disebabkan oleh implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Tujuan perubahan adalah untuk mengintegrasikan, menyinkronkan, dan mensinergikan perencanaan pembangunan daerah ke dalam sistem pembangunan nasional, serta menyesuaikan target pembangunan daerah, kewenangan pemerintah provinsi, dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur. Ketentuan substansial yang diubah meliputi Pasal 2, yang menegaskan bahwa RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpedoman pada RPJPD Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah juga diubah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)