Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

Juga dikenal sebagai: PP 49/2005 · PP No. 49 Tahun 2005 · PP Nomor 49 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2005Tanggal Penetapan:16 November 2005
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2005
Tanggal Penetapan16 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing di Indonesia. Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia, namun dapat melakukan kegiatan siaran tidak tetap dan jurnalistik dengan izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Mereka dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden di Indonesia, tetapi dilarang memiliki stasiun penyiaran. Semua kegiatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur perizinan lebih lanjut diatur oleh Menteri.

(-)

(-)