Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan28 Agustus 2015
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bangka Selatan. Perlindungan dan pelayanan tersebut meliputi aspek pencegahan, pelayanan dan pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi, dan pemberdayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangka Selatan, serta untuk mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Dasar pembentukan P2TP2A sebelumnya masih menggunakan Peraturan Bupati yang belum mencantumkan mekanisme perlindungan yang memadai.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah bertugas melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan, termasuk pengumpulan data, sosialisasi peraturan, pendidikan anti kekerasan, serta pemantauan dan evaluasi.
  2. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan layanan bagi korban, mendorong kepedulian masyarakat, dan melakukan pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan tindak kekerasan.
  3. Masyarakat dapat berperan serta dalam pencegahan, pelaporan, dan pemberian bantuan kepada korban.
  4. Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai lembaga penyelenggara perlindungan secara terpadu, yang terdiri dari unsur kesehatan, penegak hukum, sosial, pendidikan, LSM, dan swasta.
  5. Penyelenggaraan perlindungan dilaksanakan secara terpadu melalui P2TP2A, yang dapat bermitra dengan lembaga sosial kemasyarakatan.
  6. Korban berhak mendapat perlindungan medis, hukum, medico-legal, psikologis, dan ekonomi.
  7. Sumber dana penyelenggaraan perlindungan dibebankan pada APBD, serta dapat berasal dari sumber lain yang sah.
  8. P2TP2A wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan kepada Bupati secara berkala.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasaan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan/atau tidak melaporkan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikarenakan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengelola P2TP2A yang melaksanakan tugas pelayanan, apabila melanggar prinsip-prinsip pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal P2TP2A.