di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bangka Selatan. Perlindungan dan pelayanan tersebut meliputi aspek pencegahan, pelayanan dan pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi, dan pemberdayaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangka Selatan, serta untuk mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan terhadap korban. Dasar pembentukan P2TP2A sebelumnya masih menggunakan Peraturan Bupati yang belum mencantumkan mekanisme perlindungan yang memadai.
Ketentuan Substansial: