Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permentan 26/Permentan/HK.140/4/2015 · Permentan No. 26/Permentan/HK.140/4/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaSyarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan tentang penerbitan rekomendasi teknis izin usaha di bidang pertanian dalam rangka penanaman modal, sepanjang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian rekomendasi teknis.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam pelaksanaan pelayanan pemberian izin usaha di bidang pertanian secara transparan dan terukur dalam rangka penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal pembina komoditas di lingkungan Kementerian Pertanian, yang kemudian menjadi dasar bagi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan izin usaha di bidang pertanian. Persyaratan berbeda-beda tergantung pada jenis izin usaha yang diajukan, meliputi:

  1. Izin Usaha Tanaman Pangan: Meliputi izin usaha proses produksi, penanganan pasca panen, keterpaduan antara proses produksi dan penanganan pasca panen, dan izin usaha perbenihan tanaman. Persyaratan mencakup akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili, rekomendasi kesesuaian tata ruang, izin lokasi, rencana kerja, AMDAL/UKL-UPL, pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu, melakukan kegiatan usaha, dan melakukan kemitraan.
  2. Izin Usaha Hortikultura: Meliputi izin usaha budidaya hortikultura dan izin usaha perbenihan hortikultura. Persyaratan mencakup akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili, studi kelayakan usaha, AMDAL/UKL-UPL, pernyataan kesanggupan melakukan kemitraan, dan HGU jika menggunakan lahan negara.
  3. Izin Usaha Perkebunan: Meliputi usaha budidaya tanaman perkebunan (IUP-B), usaha industri pengolahan hasil perkebunan (IUP-P), usaha perkebunan terintegrasi (IUP), dan usaha produksi perbenihan tanaman. Persyaratan mencakup profil perusahaan, NPWP, SITU, rekomendasi kesesuaian perencanaan pembangunan perkebunan, izin lokasi, pertimbangan teknis ketersediaan lahan (jika berasal dari kawasan hutan), rencana kerja, izin lingkungan, dan pernyataan kesanggupan terkait pengendalian OPT, pembukaan lahan tanpa bakar, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, dan kemitraan.
  4. Izin Usaha Peternakan: Persyaratan mencakup profil perusahaan, NPWP, izin lokasi, izin lingkungan, izin tenaga kerja asing, izin pemasangan instalasi dan peralatan, dan UPL.
  5. Izin Usaha Obat Hewan: Persyaratan mencakup profil perusahaan, KTP pimpinan perusahaan, NPWP, izin lokasi usaha, izin gangguan, HGB, TDP, SIUP, kepemilikan pabrik, laboratorium, izin tenaga kerja asing, tenaga dokter hewan dan apoteker, izin lingkungan, rekomendasi kepala dinas, dan rekomendasi dari ASOHI.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan rekomendasi teknis, yang melibatkan pengajuan permohonan melalui Liaison Officer (LO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penerbitan surat pengantar kepada Direktur Jenderal pembina komoditas, telaahan dan verifikasi teknis oleh Tim Rekomendasi Teknis, dan penerbitan rekomendasi teknis atau surat penolakan oleh Direktur Jenderal pembina komoditas.

(-)

(-)