Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Permendagri 27/2014 · Permendagri No. 27 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2014Tanggal Penetapan:8 April 2014
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku11 April 2014
Tanggal Penetapan08 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mensinergikan perencanaan pembangunan tahunan antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015. Penyusunan, pengendalian, dan evaluasi RKPD dilakukan untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKPD sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memperhatikan kerangka ekonomi daerah, program prioritas, dan rencana kerja serta pendanaan. RKPD juga harus selaras dengan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang tahapan penyusunan RKPD, termasuk persiapan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan, hingga penetapan RKPD. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan peraturan tentang RKPD kepada pemerintah pusat dan provinsi terkait.

(-)

(-)