Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp.14.594.865.078,19 sehingga total pendapatan menjadi Rp.725.304.435.454,19, serta peningkatan anggaran belanja sebesar Rp.10.850.859.256,34 sehingga total belanja menjadi Rp.746.292.499.624,34. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp (20.988.064.170,15).
Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pada Dana Perimbangan, dan peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana Perimbangan mengalami sedikit penurunan pada Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari pendapatan hibah dan bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.
Perubahan belanja daerah mencakup peningkatan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat terutama pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, sementara belanja bantuan sosial mengalami penurunan. Belanja Langsung meningkat pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Untuk menutupi defisit, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, khususnya pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.