Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 3/2018 · Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2018Tanggal Penetapan:29 Oktober 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku29 Oktober 2018
Tanggal Penetapan29 Oktober 2018
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 2. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 3. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 4. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 5. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran pendapatan sebesar Rp.14.594.865.078,19 sehingga total pendapatan menjadi Rp.725.304.435.454,19, serta peningkatan anggaran belanja sebesar Rp.10.850.859.256,34 sehingga total belanja menjadi Rp.746.292.499.624,34. Akibatnya, terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp (20.988.064.170,15). Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pada Dana Perimbangan, dan peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana Perimbangan mengalami sedikit penurunan pada Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari pendapatan hibah dan bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup peningkatan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat terutama pada belanja pegawai dan belanja tidak terduga, sementara belanja bantuan sosial mengalami penurunan. Belanja Langsung meningkat pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Untuk menutupi defisit, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, khususnya pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

(-)