Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanKendari

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tujuan dari RZWP3K ini adalah untuk mewujudkan perlindungan ekologi, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan penataan kelembagaan yang lebih baik di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara. Hal ini mencakup pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi, perbaikan tata kelola sumber daya yang tanggap terhadap bencana dan perubahan iklim, serta perlindungan habitat penting dan biota endemik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi rencana alokasi ruang yang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), dan Alur Laut (AL). KPU dibagi menjadi zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, pelabuhan, bandar udara, fasilitas umum, hutan mangrove, permukiman, dan industri. KK mencakup kawasan konservasi perairan daerah dan kawasan lindung lainnya seperti Taman Nasional Wakatobi. AL meliputi alur pelayaran, alur pipa/kabel bawah laut, dan alur migrasi biota laut.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak untuk mengetahui RZWP3K, memperoleh akses terhadap perairan yang sudah diberi izin, dan mengajukan laporan/pengaduan. Kewajiban masyarakat meliputi menaati RZWP3K, berpartisipasi dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan, serta mencegah kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan 4) penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

1. Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan ruang dari sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi Perairan Pesisir yang diberikan dikenai sanksi administratif, berupa pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin lokasi perairan pesisir. 2. Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan yang diberikan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang tidak mentaati dan melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau memanfaatkan ruang Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tidak memiliki Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Izin Pengelolaan dipidana dengan kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.