di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tujuan dari RZWP3K ini adalah untuk mewujudkan perlindungan ekologi, pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan penataan kelembagaan yang lebih baik di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara. Hal ini mencakup pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi, perbaikan tata kelola sumber daya yang tanggap terhadap bencana dan perubahan iklim, serta perlindungan habitat penting dan biota endemik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi rencana alokasi ruang yang terdiri dari Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), dan Alur Laut (AL). KPU dibagi menjadi zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, pelabuhan, bandar udara, fasilitas umum, hutan mangrove, permukiman, dan industri. KK mencakup kawasan konservasi perairan daerah dan kawasan lindung lainnya seperti Taman Nasional Wakatobi. AL meliputi alur pelayaran, alur pipa/kabel bawah laut, dan alur migrasi biota laut.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak untuk mengetahui RZWP3K, memperoleh akses terhadap perairan yang sudah diberi izin, dan mengajukan laporan/pengaduan. Kewajiban masyarakat meliputi menaati RZWP3K, berpartisipasi dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan, serta mencegah kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.