di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2005 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini menetapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah, posisi keuangan daerah yang dituangkan dalam Neraca Daerah, serta saldo kas daerah yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas. Realisasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp 24.565.364.344,00, lebih rendah dari anggaran sebesar Rp 6.038.375.156,00. Realisasi pengeluaran daerah adalah sebesar Rp 61.810.743.616,00, lebih tinggi dari anggaran sebesar Rp 14.527.705.616,00.
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 2.658.650.139.402,60, jumlah utang sebesar Rp 51.059.771.709,59, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.607.590.367.693,01. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah sebesar Rp 1.491.468.938,00.
Lampiran-lampiran yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.