Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2019 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 Tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku21 Agustus 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2017. Sistematika RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 meliputi: - Pendahuluan (Latar Belakang, Dasar Hukum Penyusunan, Hubungan Antar Dokumen, Maksud dan Tujuan) - Gambaran Umum Kondisi Daerah (Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum, Aspek Daya Saing Daerah) - Gambaran Keuangan Daerah (Kinerja Keuangan Masa Lalu, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu, Kerangka Pendanaan) - Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah (Permasalahan Pembangunan, Isu Strategis) - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah - Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah - Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah - Penutup. Isi, uraian dan matriks RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Seluruh Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pemerintah Desa dan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pencapaian target-target sebagaimana yang telah ditetapkan RPJMD Tahun 2016-2021 dan melaksanakan program-program yang tercantum di dalamnya dengan sebaik-baiknya. Seluruh Perangkat Daerah agar segera menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2016-2021. Seluruh Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa harus mempedomani RPJMD Tahun 2016-2021. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertugas untuk melakukan fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam implementasi RPJMD Tahun 2016-2021.

(-)

(-)