Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 5/2018 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 85)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8948 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1: Mengubah ketentuan angka 2 dan menghapus angka 10, 11, dan 13.
  • Pasal 3: Mengubah ayat (1), menghapus ayat (2) huruf a, b, c, dan d, serta menambahkan huruf bb. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang pembudidayaan ikan.
  • Pasal 7: Mengubah ayat (2) mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya ditetapkan sebesar Rp.150.000,-/tahun.
  • Pasal 30: Dihapus.

(-)

(-)