Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 8/2016 · Permensesneg No. 8 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:21 Juni 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan21 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dukungan teknis dan administrasi dalam urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 diubah, termasuk tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian, Biro Tata Usaha, dan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. Perubahan ini mencakup penambahan fungsi koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, serta dukungan administrasi dan pelayanan kesehatan. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam struktur organisasi, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur tugas dan fungsi bagian-bagian tertentu.

(-)

(-)