Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 101)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis untuk Tahun Anggaran 2025. APBD tersebut mencakup total pendapatan daerah sebesar Rp2.530.497.954.569,00 dan total belanja daerah sebesar Rp2.613.997.954.569,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp83.500.000.000,00. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antar daerah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.

(-)

(-)