Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis untuk Tahun Anggaran 2025. APBD tersebut mencakup total pendapatan daerah sebesar Rp2.530.497.954.569,00 dan total belanja daerah sebesar Rp2.613.997.954.569,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp83.500.000.000,00. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antar daerah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada DPRD.