Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 24 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 24 Tahun 1998 tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: Inpres 24/1998 · Inpres No. 24 Tahun 1998 · Inpres Nomor 24 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1998Tanggal Penetapan:1 Agustus 1998
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1998
Tanggal Penetapan01 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998.

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk memulihkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan pasir laut di daerah lepas pantai perairan Pulau Batam dan sekitarnya kepada Menteri Pertambangan dan Energi. Sebelumnya, kewenangan ini dilimpahkan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Selain itu, pendapatan dari kegiatan pengerukan pasir laut yang masih dikelola oleh Otorita dan tidak terikat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga harus disetorkan langsung ke Kas Negara. Tata cara penyetoran pendapatan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin usaha pertambangan pasir laut selanjutnya akan diselenggarakan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

(-)

(-)