Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan tersebut mencakup:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait Desa, Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, dan istilah lainnya untuk memperjelas makna dalam konteks peraturan.
- **Kewenangan Desa:** Penambahan pasal yang mengatur penyusunan dan penetapan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul melalui Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan dengan Gubernur.
- **Pembinaan Kewenangan Desa:** Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembinaan penyelenggaraan kewenangan Desa agar efektif dan efisien oleh seluruh PD sesuai bidang tugas yang berhubungan dengan jenis kewenangannya.
- **Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
- **Sekretariat dan Seksi Desa:** Jumlah staf sekretariat dan seksi ditentukan berdasarkan tingkat perkembangan Desa (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya).
- **Sanksi Administratif:** Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
- **Pemilihan Kepala Desa:** Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) gelombang secara serentak dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- **Larangan Money Politik:** Penambahan pasal yang melarang calon kepala desa melakukan money politik.
- **Pemberhentian Kepala Desa:** Pengaturan mengenai pemberhentian Calon Kepala Desa Terpilih, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa.
- **Perangkat Desa:** Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, dan larangan melakukan money politik bagi calon perangkat desa.
- **BPD:** Persyaratan calon anggota BPD, proses pengisian keanggotaan BPD, dan penggantian anggota BPD yang berhenti antar waktu.
- **Lembaga Kemasyarakatan Desa:** Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa.
- **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Penambahan bab mengenai ketentuan penyidikan tindak pidana oleh PPNS Daerah dan ketentuan pidana bagi calon Kepala Desa dan Calon Perangkat Desa yang melanggar larangan money politik.
- **Penghargaan Purna Tugas:** Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas diberikan penghargaan purna tugas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.