di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi.
Obyek retribusi meliputi pelayanan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Pencatatan Sipil, perubahan akta pencatatan sipil, pembatalan akta pencatatan sipil, kutipan ke-2 akta pencatatan sipil, alih bahasa akta pencatatan sipil, pelaporan/mutasi biodata di luar negeri, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri, Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing Tinggal Terbatas.
Subyek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk Bupati. Pembayaran retribusi terutang harus dilunasi sekaligus dan diberikan tanda bukti penerimaan.