Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1963 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 no. 604) Untuk Tahun 1963

Juga dikenal sebagai: PP 7/1963 · PP No. 7 Tahun 1963 · PP Nomor 7 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Februari 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (STBL. 1937 no. 604) Untuk Tahun 1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan22 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 35) yang menetapkan besarnya pemungutan sebesar Rp. 0,15 untuk satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1963. Pemungutan ini ditetapkan sebesar Rp. 0,50 untuk tiap-tiap kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pembiayaan Lembaga Tembakau yang bertugas memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau Indonesia. Intensifikasi produksi dan peningkatan kualitas tembakau diharapkan dapat meningkatkan devisa dari ekspor tembakau. Pemungutan ini dianggap tidak memberatkan jika dibandingkan dengan keuntungan yang diharapkan dari peningkatan produksi dan mutu tembakau.

(-)

(-)