Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Penyakit HIV Dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit HIV Dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya HIV dan AIDS melalui serangkaian upaya yang meliputi promosi, pencegahan, pelayanan, dan pemulihan. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan penanggulangan yang sistematis dan terpadu karena implikasi HIV dan AIDS terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  • Pelaku Penanggulangan: Melibatkan masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sektor terkait dalam kemitraan.
  • Promosi: Melalui program pemberdayaan masyarakat seperti KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) untuk meningkatkan perilaku hidup sehat dan pemahaman agama serta ketahanan keluarga.
  • Pencegahan: Berdasarkan prinsip-prinsip Strategi Nasional dan Rencana Strategi KPA, termasuk pencegahan pada IDU (Injection Drug User) dan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
  • Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA: Melindungi hak-hak pribadi dan asasi ODHA dan OHIDHA, termasuk kerahasiaan status HIV dan AIDS, serta pelayanan tanpa diskriminasi.
  • Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD): Dibentuk untuk membantu Bupati dalam menciptakan lingkungan kondusif dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang berkesinambungan.
  • Peran Serta Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA.
  • Pembiayaan: Dibebankan pada APBD Kabupaten Jepara dan sumber dana lain yang sah.
  • Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24, dan Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).