Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya HIV dan AIDS melalui serangkaian upaya yang meliputi promosi, pencegahan, pelayanan, dan pemulihan. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan penanggulangan yang sistematis dan terpadu karena implikasi HIV dan AIDS terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Pelaku Penanggulangan: Melibatkan masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sektor terkait dalam kemitraan.
- Promosi: Melalui program pemberdayaan masyarakat seperti KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) untuk meningkatkan perilaku hidup sehat dan pemahaman agama serta ketahanan keluarga.
- Pencegahan: Berdasarkan prinsip-prinsip Strategi Nasional dan Rencana Strategi KPA, termasuk pencegahan pada IDU (Injection Drug User) dan ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
- Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA: Melindungi hak-hak pribadi dan asasi ODHA dan OHIDHA, termasuk kerahasiaan status HIV dan AIDS, serta pelayanan tanpa diskriminasi.
- Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD): Dibentuk untuk membantu Bupati dalam menciptakan lingkungan kondusif dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang berkesinambungan.
- Peran Serta Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA.
- Pembiayaan: Dibebankan pada APBD Kabupaten Jepara dan sumber dana lain yang sah.
- Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA.