Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2021 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanPinrang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang untuk Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.728.855.144,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.373.728.855.144,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 138.72.468.320,00, yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.181.291.942.824,00, yang meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 3.713.444.000,00, yang meliputi Pendapatan Hibah.

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja Operasi, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
  2. Belanja Modal, meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Modal Aset Lainnya.
  3. Belanja Tidak Terduga.
  4. Belanja Transfer, meliputi Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 50.000.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 0,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)