di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 6/2021 · Perda Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang untuk Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.728.855.144,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.373.728.855.144,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 50.000.000.000,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 0,00.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.