di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan Substansial: