Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Lemuru Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 68/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 68/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Perikanan Ikan Lemuru Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Ikan Lemuru di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), khususnya WPPNRI 573. RPP ini bertujuan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan Ikan Lemuru secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Latar belakang dari RPP ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menekankan perlunya pengelolaan sumber daya ikan untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan pangan. Pengelolaan perikanan ikan lemuru harus menjamin kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya ikan lemuru. Visi dari pengelolaan perikanan ikan lemuru adalah mewujudkan pengelolaan perikanan ikan lemuru yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia, khususnya masyarakat pesisir. RPP ini mencakup status perikanan ikan lemuru, termasuk potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, serta lingkungan sumber daya ikan, teknologi penangkapan, aspek sosial dan ekonomi, dan tata kelola perikanan. Isu-isu pengelolaan yang diidentifikasi meliputi degradasi stok ikan lemuru, perubahan habitat akibat perubahan iklim, kurangnya data stok yang akurat, dan kurangnya informasi ilmiah tentang siklus hidup ikan lemuru. Tujuan pengelolaan meliputi mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan lemuru dan habitatnya secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan pelaku perikanan lemuru, dan meningkatkan partisipasi aktif dan kepatuhan nelayan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab.

(-)

(-)