Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.536.060.782.405,22 dan belanja sebesar Rp.519.315.845.534,44, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.744.936.870,78. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 75.501.385.909,26 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.750.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 62.751.385.909,26. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.893.113.657.705,36, jumlah kewajiban sebesar Rp. 57.078.045,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.893.054.429.660,36. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 79.553.400.825,04. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.