Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 7/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggunggjawaban APBD Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.536.060.782.405,22 dan belanja sebesar Rp.519.315.845.534,44, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.744.936.870,78. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 75.501.385.909,26 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.750.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 62.751.385.909,26. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.893.113.657.705,36, jumlah kewajiban sebesar Rp. 57.078.045,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.893.054.429.660,36. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 79.553.400.825,04. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)