Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 12/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:29 Desember 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan29 Desember 2008
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE), Kepala Unit Kerja, Pemegang Barang/Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang. Sekretaris Daerah berkedudukan sebagai pengelola barang milik daerah. Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, serta pemindahtanganan. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, daya saing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui mekanisme pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna serta penghapusan dari daftar barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, ruilslag/tukar menukar, atau hibah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, dan/atau denda dan/atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).