Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.07/2017 · PMK No. 117/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2018. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2018, dan defisit ini harus dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, dengan persentase yang bervariasi dari 3% hingga 5% dari perkiraan pendapatan daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah juga ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman daerah secara berkala kepada Menteri Keuangan.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dapat dikenai penundaan penyaluran Dana Perimbangan.