Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 8/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Hasil Perikanan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentng Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentng Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Fasilitas Perairan dan Pelabuahn/Dermaga.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Objek retribusi jasa usaha meliputi pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, seperti pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah, rumah potong hewan, dan penyeberangan di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tersebut. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, tata cara penghitungan dan pemungutan retribusi, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, lokasi, dan lama pemakaian fasilitas atau volume transaksi, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Pemungutan retribusi dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.