Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2008Tanggal Penetapan:13 Februari 2008
Statuta KelembagaanPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku12 Mei 2008
Tanggal Penetapan13 Februari 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana pemerintah desa dibantu oleh lembaga kemasyarakatan desa. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintah desa.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis lembaga kemasyarakatan desa, yang terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa, RT dan/atau RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu pemerintah desa. LPMD bertugas membantu pemerintah desa dalam bidang pembangunan, TP PKK Desa bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, RT/RW bertugas membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Karang Taruna bertugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.

Lembaga kemasyarakatan desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjalin kemitraan, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga norma masyarakat, dan membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pendanaan lembaga kemasyarakatan desa dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

(-)

(-)