Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Keputusan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.