Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/2003 · Keppres No. 85 Tahun 2003 · Keppres Nomor 85 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2003Tanggal Penetapan:4 November 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatKekayaan Intelektual

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 2003
Tanggal Penetapan04 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Keputusan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)