Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penataan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 3/2021 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2007 Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Sukamara. Penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa. Jenis penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa.

Pembentukan Desa: Pembentukan desa dapat berupa pemekaran, penggabungan bagian desa, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. Pembentukan desa melalui pemekaran atau penggabungan bagian desa dilaksanakan melalui desa persiapan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Syarat pembentukan desa meliputi batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, ketersediaan dana operasional, dan cakupan wilayah desa.

Penghapusan Desa: Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam dan menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penghapusan desa kepada Menteri Dalam Negeri.

Penggabungan Desa: Pemerintah Daerah dapat memprakarsai penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru tanpa melalui desa persiapan. Desa hasil penggabungan harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pembentukan desa.

Perubahan Status Desa: Perubahan status desa dapat berupa perubahan dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya. Perubahan status desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan pendapat masyarakat dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.

Pendanaan kegiatan penataan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

(-)

(-)