Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 19/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 19 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal. Latar belakang pencabutan ini adalah perubahan kewenangan pengelolaan terminal penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terminal penumpang dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan kewenangannya: tipe A menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tipe B menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dan tipe C menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Terminal di Kota Pekalongan termasuk tipe A, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur penyelenggaraan dan retribusi terminal dicabut karena tidak sesuai dengan perubahan kewenangan tersebut.

(-)

(-)