Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 9/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (response time) korban/pasien gawat darurat, serta menurunkan angka kematian dan kecacatan di Kabupaten Sumbawa. SPGDT mencakup sistem komunikasi, penanganan, dan transportasi gawat darurat yang terintegrasi, melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai jejaring PSC. PSC berfungsi sebagai pusat koordinasi pelayanan gawat darurat yang cepat dan tepat, beroperasi 24 jam, dan dapat melibatkan unit teknis lain seperti kepolisian, TNI, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Satpol PP, PMI, Dinas Pemadam Kebakaran, SAR, dan Pramuka. PSC bertugas menerima panggilan darurat, memberikan pelayanan kegawatdaruratan, layanan ambulans, informasi fasilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tempat tidur, darah, dan tenaga kesehatan. Penyelenggaraan SPGDT didanai dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi untuk memastikan sinergi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan SPGDT.

(-)

(-)