Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:22 Juni 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan22 Juni 2017
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pada tempat kerja dan tempat umum, disediakan tempat khusus merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota mendorong promosi dan pencegahan bahaya asap rokok secara terkoordinasi. Pengendalian iklan produk tembakau dilakukan dengan mencantumkan peringatan kesehatan, penandaan usia, dan pembatasan penempatan iklan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Penyelenggaraan kewenangan daerah meliputi penerapan dan pengendalian fungsi KTR di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum lintas kabupaten/kota, kendaraan dinas, tempat kerja, bandar udara, pelabuhan laut milik provinsi, dan tempat lain yang menjadi kewenangan provinsi. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, memasang tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat merokok di fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.

Masyarakat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi dampak rokok bagi kesehatan. Pembinaan KTR dilaksanakan oleh OPD terkait dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Pengawasan KTR dilakukan oleh OPD bersama masyarakat dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(-)

1. Pelanggar Pasal 23 ayat (1) (merokok di KTR) dapat dipidana kurungan maksimal 3 hari dan/atau denda maksimal Rp. 50.000. 2. Pelanggar Pasal 23 ayat (2) (promosi, iklan, jual/beli rokok di KTR) dapat dipidana kurungan maksimal 7 hari dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.