Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1965 tentang Pembebasan/Pengangkatan Kepala Direktorat Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1965 · Keppres No. 211 Tahun 1965 · Keppres Nomor 211 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1965Tanggal Penetapan:15 Juli 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan/Pengangkatan Kepala Direktorat Imigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1965
Tanggal Penetapan15 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.180 tahun 1955

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat pejabat baru di Direktorat Imigrasi setelah Brigadir Jenderal Polisi Drs. Hugeng Iman Santoso diangkat sebagai Menteri Iuran Negara. Oleh karena itu, beliau dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Direktorat Imigrasi. Sebagai penggantinya, Sdr. Widigdo Sudikman S.H. diangkat sebagai Kepala Direktorat Imigrasi dengan kenaikan pangkat menjadi Pegawai Utama Muda. Sdr. Sutarjo diangkat sebagai Wakil Kepala Direktorat Imigrasi dengan kenaikan pangkat menjadi Pegawai Tinggi Imigrasi. Keputusan ini berlaku surut mulai 19 Juni 1965.

(-)

(-)